Begini Modus Kejahatan Jalanan di India, Lebih Parah dari Indonesia

Ilustrasi baret mobil
Sumber :
  • Automotto.com

VIVA – Dalam lagu Lenggang Jakarta, Andi Meriem Mattalatta menjelaskan tentang betapa kejamnya hidup di Ibu Kota. Jangankan mencari surga, neraka dunia pun ada.

Dua Peracik Narkoba Baru 'Happy Water' Dituntut Hukuman Mati setelah Produksi Besar-besaran

Lirik dalam lagu itu, seolah menggambarkan betapa kerasnya hidup di kota besar. Tidak sedikit yang rela menghalalkan segala cara, agar dapat bertahan hidup.

Para pemilik kendaraan, sering menjadi korban kejahatan jalanan. Mulai dari pencongkelan spion, hingga pejalan kaki yang berpura-pura tertabrak mobil.

Brutal, Pria di Kebayoran Lama Alami Luka Parah Setelah Diserang dengan Cutter

Sama seperti Indonesia, kejahatan jalanan juga terjadi di banyak negara lainnya, termasuk India. Bahkan, ada beberapa yang modusnya lebih parah.

Baca Juga: Motor Baru Pesaing Vespa Meluncur

Menlu Retno Sebut Situasi Politik Tak Stabil di Myanmar Picu Aktivitas Kriminal Lintas Negara

Dilansir dari Motoroids, Senin 13 Januari 2020, salah satu kejahatan jalanan yang banyak terjadi di India adalah penipuan ban kempis. Jika di Indonesia modusnya dengan menyebar paku, maka di India caranya adalah dengan merusak ban.

Contohnya, ada seseorang yang memberi tahu bahwa ban mobil kamu kempis. Peristiwa itu umumnya terjadi di dekat tempat tambal ban. Nanti, tukang tambal akan merusak pentil atau menusuk ban agar benar-benar rusak. Hal itu bisa mereka lakukan dalam waktu sekejap.

Kejahatan lainnya, yakni menggores bodi mobil. Seseorang akan mendekati kamu, dan berkata bahwa ia memiliki produk penghilang baret bodi.

Sebelumnya, ia telah mengintai dan menunggu kamu lengah. Saat ada kesempatan, penipu tersebut akan menggores bodi mobil, lalu menawarkan bantuan.

Tindak kejahatan juga ditemui di pom bensin. Oknum petugas SPBU akan menawarkan untuk memeriksa mesin, dan menuang cairan khusus radiator atau pelumas, agar bisa memenuhi target penjualan produk. Mereka akan mengatakan, bahwa oli atau cairan yang ada di mobil kamu kurang dari batas normal.

Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

Sebanyak 47 kasus penyebaran konten pornografi melibatkan anak selama rentang bulan Mei sampai November 2024, diungkap Polri. Total ada 58 orang jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024