Syarat Wajib Sebelum Menjual Mobil Bekas Banjir di Pasar Loak
- viva.co.id/ Pius Mali
VIVA – Salah satu lokasi untuk menjual mobil bekas adalah di pasar loak. Tempat tersebut, menampung kendaraan dari berbagai merek dan model, bahkan dalam kondisi yang tak utuh lagi. Loak mobil, biasa dikenal oleh para pehobi otomotif dengan nama 'kampakan mobil'.
Alasannya, kendaraan-kendaraan yang sudah dibeli oleh pengelola, akan dipreteli setiap bagiannya. Setelah itu, akan dipilih komponen ataupun onderdil yang masih layak, agar bisa dijual kembali.
Pengelola loak mobil di Cipayung, Jakarta Timur, Sumiyati mengatakan, mobil-mobil tersebut bekas kecelakaan, sudah menjadi rongsokan karena tidak lagi dirawat, bahkan korban banjir. Meski demikian, ada syarat mutlak yang harus disiapkan oleh pemilik sebelum menjual kendaraannya di pasar loak khusus mobil.
"Harus ada BPKB (Bukti Pemilikan Kendaaraan Bermotor). Lebih bagus punya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ujarnya, kepada VIVA.co.id, Rabu 8 Januaari 2020.
Baca juga: Jual Mobil Bekas Banjir di Pasar Loak, Ditawar Segini Harganya
Hal senada dikatakan oleh pengelola kampakan mobil lainnya, Sawa'i. Dia menyebut, BPKB perlu ditunjukan oleh pemilik mobil saat transaksi pembelian dilakukan.
"Kami di Cipayung ini sudah banyak yang tahu, ibarat pasar. Enggak mau kami, jual mobil bermasalah dengan hukum. Bisa repot nanti urusannya. Jadi biar terima kondisi apapun, surat-surat harus ada," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Pak Brewok itu mengatakan, jika pemilik mobil menyetujui harga yang ditawarkan oleh pengelola Kampakan, maka mobil tersebut bisa langsung dibawa ke lokasi penumpukan.
“Mobilnya enggak bisa jalan, enggak apa-apa. Asal harga cocok, kami siapkan derek untuk angkut mobilnya,” paparnya.