Indonesia Akhirnya Punya Jalan Tol Canggih dan Keren

Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Trans-Jawa ruas Ngawi-Kertosono di Kabupaten Madiun, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Siswowidodo

VIVA – Berbagai cara dilakukan pengelola jalan tol, agar arus. lalu lintas selalu lancar dan bebas kecelakaan. Salah satunya, mengimbau para pengemudi untuk mematuhi batas kecepatan.

Jasa Marga Catat 961 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 hingga H+3 Lebaran

Setiap ruas jalan bebas hambatan dirancang, untuk bisa dilalui dengan kecepatan tertentu. Jika jalanan cenderung lurus dan rata, maka umumnya kecepatan maksimal diizinkan hingga 100 kilometer per jam.

Namun, apabila jalur yang dilalui banyak tikungan dan berkontur, maka kecepatan tertinggi kendaraan dibatasi hingga 80 km per jam saja.

Layani Pemudik, 239 SPKLU Disiapkan di Rest Area Sepanjang Tol Trans Jawa dan Sumatera

Sayangnya, hingga saat ini pengawasan kecepatan kendaraan di ruas jalan tol masih sangat minim. Tak heran, banyak kendaraan yang mengalami kecelakaan karena melaju terlalu kencang.

Untuk mengatasi hal itu, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri membuat sebuah inovasi yang sangat unik, di lajur cepat jalan tol KM 644+200 B (arah Surabaya-Solo). Fitur ini diberi nama Singing Road atau Jalan Bernyanyi.

INFOGRAFIK: Jadwal Sistem One Way dan Contra Flow Tol Trans Jawa Mudik-Arus Balik Lebaran 2024

Pada titik tersebut, JNK memasang marka jalan berupa rumble strip. Jika dilewati kendaraan dengan kecepatan 80-100 km per jam, maka akan muncul enam nada yang mengilustrasikan lagu Happy Birthday.

Cara kerjanya tidak rumit, setiap kendaraan menghasilkan suara ketika ban melintasi aspal bergelombang. Dengan mengatur jarak dan tinggi marka jalan, maka suara yang muncul akan berbentuk nada lagu.

Singing road ini pertama kali dan satu-satunya diterapkan di jalan tol di Indonesia. Fungsinya sebagai peringatan, agar pengguna jalan berhati-hati ketika berkendara di jalan tol.

“Nada lagu ini sengaja dipilih, karena sudah familiar di telinga masyarakat”, ujar Direktur Utama JNK, Dwi Winarsa melalui keterangan resmi, dikutip Senin 6 Januari 2020.

Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Rampungkan Proses Penyidikan

Bea Cukai Madiun Tuntaskan Penyidikan Kasus Rokok Ilegal

Bea Cukai Madiun telah menyelesaikan penyelidikan terkait tindak pidana cukai yang terjadi pada 18 Maret 2024 di sepanjang Jalan Tol Ngawi – Kertosono KM 588 B.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2024