Mobil Kena Banjir Bisa Ditanggung Asuransi, Tapi Ada Syaratnya
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Banjir kembali terjadi di Ibu Kota dan wilayah sekitarnya, akibat hujan yang terjadi pada 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020. Genangan tersebut, menyebabkan kerugian harta benda termasuk kendaraan bermotor.
Beberapa video yang beredar di media sosial, bahkan memperlihatkan mobil-mobil yang terbawa arus. Mobil tersebut bergerak mengikuti aliran air banjir yang terjadi.
Sebenarnya, mengantisipasi bencana rutin itu, bisa dilakukan pemilik mobil dengan cara mengasuransikan kendaraannya.
Pemakaian asuransi tersebut, diharapkan bisa membantu perbaikan kendaraannya saat terjadi banjir. Sebab, kerusakan akibat banjir bisa terjadi pada semua bagian kendaraan.
Baca juga: Daftar Samsat Keliling Kamis 2 Januari 2019
Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kerusakan pada mobil akibat bencana banjir bisa dilakukan dengan menyesuaikan dengan polis asuransinya.
"Kerusakan akibat banjir dan bencana alam, akan bisa dicover asuransi untuk yang polis asuransinya sudah diperluas jaminannya," ujar Iwan dalam keterangannya, Kamis 2 Januari 2020.
Iwan menyarankan, sebaiknya pemilik maupun pengemudi kendaraan bermotor untuk tidak nekat menebus banjir. Sebab, sangat berisiko bagi mobil tersebut, maupun orang-orang yang ada di dalamnya.
"Untuk layanan darurat garda siaga 24 jam, call 1500112. Sebisa mungkin tidak perlu diterjang. Ingatlah keselamatan diri dan keluarga," ucapnya.