Bayar Pajak Tahunan Cuma 10 Menit, Begini Caranya
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA – Selain melakukan servis berkala, salah satu kewajiban pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajaknya. Bea ini dikenakan setiap tahun, dan setiap lima tahun memerlukan pemeriksaan kendaraan serta pergantian pelat nomor.
Biaya pajak yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari jenis kendaraan, model serta tahun pembuatan. Pembayaran biasanya dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, atau biasa disingkat Samsat.
Karena jumlah kendaraan semakin banyak, maka Polri merasa bahwa Samsat tidak bisa menampung pembayaran pajak kendaraan setiap harinya. Oleh sebab itu, mereka membuka gerai di beberapa pusat perbelanjaan.
Selain itu, kini para pemilik kendaraan bermotor di DKI kini bisa melakukan pembayaran di beberapa kantor kecamatan. Berdasarkan penelusuran VIVA.co.id, ada lima wilayah kecamatan yang disediakan gerai pembayaran PKB, yakni:
Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakata Selatan
Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Kantor Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat
VIVA.co.id kemudian mencoba melakukan pembayaran PKB di Kantor Kecamatan Pulogadung. Lokasinya persis di dekat parkiran motor, dan tersedia tiga loket.
Pertama, minta formulir ke petugas, kemudian isi sesuai petunjuk. Jangan lupa, bawa Kartu Tanda Penduduk, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Buat salinannya, karena hal itu menjadi salah satu syarat pembayaran pajak.
Setelah itu, serahkan semua dokumen ke loket pertama. Kurang dari lima menit, petugas menyerahkan kertas yang berisi nominal pembayaran pajak.
Geser ke loket pembayaran, serahkan kertas beserta uang sesuai nominal yang tertera. Tak lama kemudian, petugas kasir akan memberikan secarik kertas lain sebagai tanda pelunasan pajak.
Yang kamu perlu lakukan selanjutnya, adalah menunggu di loket terakhir. Nanti, petugas yang berjaga di loket itu akan memanggil namamu, meminta tanda pelunasan pajak dan menyerahkan STNK yang sudah disahkan pembayaran PKB-nya.
Jangan lupa, cek lagi nama dan nomor polisi yang tertera di STNK itu. Jika tidak ada masalah, maka semua akan selesai dalam waktu kurang dari 10 menit.