Pajak Ferrari, McLaren, dan Lamborghini di RI Bikin Geleng-geleng

Mobil-mobil mewah yang disita oleh aparat Polda Jatim
Sumber :

VIVA – Keberadaan mobil-mobil mewah di Tanah Air tengah menjadi sorotan publik. Sebab, tak semua kaum kaya yang memiliki mobil impor tersebut bertanggungjawab, untuk mengurus legalitas, serta membayar pajak tahunannya.

Nekat Terobos Banjir Berakhir Mogok, Mobil BMW M2 Ditinggal Pemilik

Bukti nyatanya ada di wilayah Jawa Timur. Kepala Bidang Pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, M. Purnomosidi mengatakan, ada lima mobil mewah dari berbagai merek yang belum terdaftar, dan memiliki nilai  pajak sangat besar.

Lima mobil mewah yang belum terdaftar dan menunggak pajak, yakni tiga unit Ferrari tipe 458 keluaran tahun 2011, satu unit McLaren tipe 720 S keluaran tahun 2018, dan satu unit Lamborghini Aventador keluaran tahun 2015.

Cuma Modal Segini Orang Biasa Bisa Pakai Mobil Mewah dengan Pengawalan

Sebagai ilustrasi, kata Purnomosidi, satu unit Ferrari 458 diperkirakan punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 5,71 miliar rupiah. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBN) sebesar sepuluh persen, setara dengan Rp571 juta.

Sementara PKB (pajak kendaraan bermotor) mobil dikenakan 1,5 persen dari NJKB (nilai jual kendaraan bermotor), setara dengan Rp88 juta.

Ada yang Sakit Hati Ferrari Kontrak Lewis Hamilton untuk F1 2025

"Jadi, satu Ferrari membayar ke kas daerah Rp633 juta untuk satu kendaraan. Kalau tiga, berarti Rp1,98 miliar,” ujarnya seperti dikutip dari VIVAnews, Rabu 18 Desember 2019.

Sedangkan untuk McLaren tipe 7205 keluaran tahun 2018, dia mengatakan, perkiraan nilai jualnya sebesar Rp5,4 miliar. Maka, BBN-nya dikenakan Rp540 juta dan PKB-nya sebesar Rp83 juta. Total nilai yang bisa masuk ke kas daerah, dari satu unit McLaren sebesar Rp623 juta.

“Untuk Lamborghini Aventador tahun 2015 dengan asumsi nilai jual Rp5,9 miliar. Dengan begitu BBN-nya Rp593 juta dan PKB-nya Rp91 juta, sehingga total penerimaan kas daerah sebesar Rp618 juta,” tandas Purnomosidi.

Purnomosid mengatakan, negara bisa memperoleh pendapatan miliaran rupiah jika pemilik mobil taat membayar kewajibannya. Jika ditotal, dari pajak dari lima kendaraan mewah itu saja, sudah bisa masuk pendapatan sebesar Rp3,2 miliar.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kami menyampaikan terima kasih atas gebrakan yang dilakukan oleh Bapak Kapolda Jatim ini,” ujar Purnomosidi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya