Stiker ini Bisa Bikin Malu Pemilik Mobil Mewah

Mobil mewah penunggak pajak
Sumber :
  • Viva.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Masih banyaknya pemilik mobil mewah di Jakarta yang menunggak pajak, membuat gerah Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

PKS Janji Kawal Realisasi Kebijakan Kenaikan PPN 12

Beragam cara dilakukan untuk bisa mendapatkan kembali nilai pajak yang belum dibayarkan tersebut.Tak hanya bergerak sendiri, BPRD DKI Jakarta diketahui menggandeng tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK.

Kerjasama itu dilakukan untuk mengejar para penghutang pajak kendaraan mewah. Selain itu dilakukan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi yang banyak populasi mobil mewahnya.

PKS Sebut Prabowo Naikkan PPN Hanya untuk Barang Mewah Bukti Berpihak pada Rakyat Kecil

Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi, Friesmount Wongso mengatakan, kendaraan mewah yang menunggak pajak akan ditempel stiker berwarna merah sebagai penanda.

"Kami akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum bayar pajak," ujarnya seperti dikutip dari VIVAnews, Kamis 5 Desember 2019.

Mau Nambah Kendaraan? Jangan Kaget Bakal Ada Kenaikan

Stiker tersebut, kata Dia, baru bisa dilepas setelah pemilik mobil mewah membayar hutang pajaknya. Jika sampai waktu yang ditentukan, pemilik tak melakukan kewajibannya, maka BPRD DKI Jakarta tak akan segan menyita aset kendaraan mewah tersebut.

Jika penunggak nekat melepas stiker tanpa izin dari BPRD DKI Jakarta, mereka akan dikenakan pasal tindak pindak pidana. KPK akan mendampingi BPRD DKI Jakarta melakukan kunjungan dari pintu ke pintu mendatangi rumah para penunggak.

"(Kalau stiker dilepas padahal belum membayar pajak) ada sanksinya berupa (tindak) pidana perusakan segel," tuturnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo

Masa Transisi, PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Mulai 1 Februari 2025

Pemeriintah juga akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025