Masih Ada, Kaum Kaya RI Doyan Beli Mobil Mewah Tapi Pajaknya Ngutang

Mobil-mobil mewah di film The Secret - Suster Ngesot Urban Legend
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Mobil mewah memang bisa jadi alat ampuh, untuk meningkatkan derajat hidup pemiliknya. Sebab, tak semua orang bisa dengan mudah memilikinya, lantaran harga untuk membelinya sangat mahal dan hanya terjangkau kalangan tertentu saja.

Haris Rusly Moti Yakin Pemerintahan Prabowo Sangat Hati-hati Terapkan PPN 12 Persen

Sayangnya, tak semua pemilik mobil mewah di Jakarta sadar akan legalitas kendaraannya. Meski sudah mampu membelinya, para pemilik seoalah tak peduli dengan pajak kendaraan, yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, mobil mewah yang tercatat menunggak pajak jumlahnya bahkan lebih dari seribu unit, dan tersebar di berbagai wilayah Ibu Kota.

Coretax Berlaku 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

Akibat ulah para pemilik mobil mewah yang tak bertanggung jawab itu, kata Faisal, ada Rp37 miliar yang belum diterima pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

"Mobil mewah jumlah dari 1.500 unit ( kendaraan yang menunggak pajak sampai November 2019), kini tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp11 miliar yang sudah masuk, kami terus kejar Rp37 miliar lagi," ujarnya seperti dikutip dari VIVAnews, Rabu 4 Desember 2019.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Dikatakan Faisal, penunggak pajak kendaraan mewah paling banyak berada di wilayah Jakarta Utara. Dari jumlah 1.100 unit mobil yang menunggak pajak, 150 unit di antaranya menggunakan data dan identitas orang lain.

Maka, kata Dia, pihaknya telah bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memblokir pelat nomor pemilik kendaraan yang menunggak pajak. BPRD juga terus melakukan door to door guna menagih pajak yang belum dibayar.

"Dengan sistem blokir, pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri) dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," ucapnya.

Ilustrasi pajak

Sederet Insentif Pemerintah Ditegaskan Redam Dampak PPN Jadi 12 Persen pada 2025, Ini Penjelasannya

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dinilai tidak akan berdampak negatif pada penjualan produk otomotif.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024