Koleksi Mobil Bos First Travel, Jumlahnya Belasan Unit Lho
VIVA – Berbagai macam aset First Travel yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah disita. Nantinya, Kejaksaan Negeri Depok akan menjalankan perintah Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk melelangnya. Kemudian, hasilnya tidak akan dikembalikan kepada para jemaah yang menjadi korban, tetapi dikembalikan ke Negara.
Barang bukti yang disita penegak hukum tercatat di situs resmi Mahkamah Agung RI tentang Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dengan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Dari berbagai macam barang yang disita, diantaranya adalah mobil yang jumlahnya mencapai belasan unit.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi mengatakan, aset-aset atau barang bukti terkait kasus TPPU First Travel ini bisa dilihat melalui putusan mulai dari Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung.
"Terkait barang bukti bisa dilihat dalam putusan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi tertera disitu barang buktinya apa saja. Banyak kan ada lima ratusan lebih, saya tidak bisa sebutkan satu-satu," ujarnya, dikutip dari VIVA.co.id, Sabtu 16 November 2019.
Baca juga : Pilihan SUV Makin Banyak, DFSK Punya Mobil Baru di Bawah Rp200 Juta
Menurut dia, aset-aset tersebut ada yang dirampas untuk negara dan dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tetapi, ada juga yang dikembalikan.
"Jadi putusan Mahkamah Agung itu yg harus jaksa laksanakan. Apa putusannya? Ada barang bernilai ekonomis dirampas untuk negara dengan cara dilelang melalui KPKNL. Uangnya masuk ke kas negara," tuturnya.
Berikut aset berupa mobil dan surat kendaraan bermotor yang dirampas negara:
1. Satu unit mobil Daihatsu Sirion wrna putih atas nama Andika, dikembalikan kepada barang tersebut disita
2. Satu kunci mobil Daihatsu Sirion, dikembalikan kepada barang tersebut disita
3. Satu unit mobil Honda HRV atas nama Esti Agustin warna putih, dirampas untuk negara
4. Satu kunci mobil Honda HRV, dirampas untuk negara
5. Satu unit mobil Ford type Ranger Double Cab Base warna hitam dengan surat-surat asli, dirampas untuk negara
6. Satu unit mobil Nissan warna hitam dengan surat-surat asli, dirampas untuk negara
7. Satu unit mobil Hinda City warna biru muda metalic dengan surat-surat asli, dirampas untuk negara
8. Satu STNK Nopol B-288 UAN atas nama Anniesa Desvitasari Hasibuan merk Daihatsu, dirampas untuk negara
9. Satu STNK Noporl B-28 KHS atas nama Kiki Hasibuan merk Toyota Fortuner, dirampas untuk negara
10. Satu unit mobil Toyota Hiace Commuter warna putih dengan surat-surat asli, dirampas untuk negara
11. Satu lembar STNK sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam atas nama Siti Nuraida, dirampas untuk negara.