Jual Beli Mobil di DKI Jakarta Wajib Lapor Badan Pajak

Ilustrasi membeli mobil bekas
Sumber :
  • Mobil88

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, BBN kendaraan bermotor akan naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen.

Mau Beli Mobil Second yang Aman? Simak Tips & Trik Agar Tidak Tertipu

Namun, hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Berdasarkan salinan yang diterima VIVA.co.id, dikutip Rabu 13 November 2019, Perda diundangkan pada 11 November dan baru akan efektif berlaku 30 hari setelahnya.

Dalam salinan itu, disebutkan bahwa Perda nomor 9 tahun 2010 dibuat untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Terpopuler: Komentar Marquez soal Motor Ducati, Mobil Bekas Rp100 Jutaan Gaya Sultan

Berdasarkan Perda terbaru pasal 7 ayat 1a, pengenaan BBN sebesar 12,5 persen dilakukan pada penyerahan pertama unit kendaraan bermotor. Sementara, jika unit dijual kembali, maka akan dikenakan bea balik nama sebesar satu persen.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga bakal mengenakan denda, apabila penyerahan kendaraan tidak dilakukan dalam waktu 30 hari. Hal itu tertuang dalam pasal 12a, dan berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik baru maupun bekas pakai.

Gaya Sultan Budget Pas-pasan? Ini 3 Mobil Bekas 100 Jutaan yang Bisa Dipilih

Jadi, apabila ada transaksi jual beli kendaraan, maka penjual wajib melaporkan perpindahan tangan itu. Laporan berisi nama dan alamat penerima penyerahan, Nomor Induk Kependudukan penerima, waktu penyerahan, serta data dari kendaraan yang diserahkan.

Si penerima juga wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari usai penyerahan. Jika tidak, maka ia akan dikenakan sanksi berupa denda.

Laporan diberikan secara tertulis kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk, baik secara langsung maupun melalui jalur daring atau online.

Toyota Harrier rasa Lexus.

Punya Uang Rp100 Jutaan Bisa Beli Mobil Mewah Ini Biar Terlihat Tajir

Memiliki mobil pribadi menjadi impian sebagian orang. Bukan hanya sebagai alat transportasi yang digunakan untuk perjalanan jarak jauh, namun mobil juga dapat menaikkan d

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024