Kurangi Macet, Pemprov DKI Naikkan Bea Balik Nama Kendaraan
- ANTARA FOTO/Gilang
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor. Sebelumnya, rencana tersebut sudah beredar informasinya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, BBN kendaraan bermotor akan naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Namun, hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Berdasarkan salinan yang diterima VIVA.co.id, dikutip Selasa 12 November 2019, Perda diundangkan pada 11 November dan baru akan efektif berlaku 30 hari setelahnya.
Dalam salinan itu, disebutkan bahwa Perda nomor 9 tahun 2010 dibuat untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Namun, kondisi ekonomi yang membaik memberi memberi dampak kenaikan produksi pada sektor industri kendaraan bermotor.
Alhasil, Perda tersebut belum berdampak pada berkurangnya pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor. Efeknya, lalu lintas di Ibu Kota masih tetap macet.
Berdasarkan Perda terbaru pasal 7 ayat 1a, pengenaan BBN sebesar 12,5 persen dilakukan pada penyerahan pertama unit kendaraan bermotor. Sementara, jika unit dijual kembali, maka akan dikenakan bea balik nama sebesar satu persen.