Harga Toyota Agya-Calya Bakal Segera Naik, Mulai Kapan?

Test drive Toyota Agya di Yogyakarta, 23-24 Mei 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/Hadi Suprapto

VIVA – Toyota Astra Motor memastikan akan ada kenaikan harga mobil  harga terjangkau ramah lingkungan (LCGC). Kenaikan ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019 yang membahas besaran pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor.

BYD Mampu Jual Dua Ribu Unit Mobil Listrik dalam Waktu Sebulan

Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, Toyota sebagai perusahaan wajib pungut pajak  akan mentaati dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kenaikan dan penurunan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) akan kami hitung sesuai dengan peraturan tersebut," katanya di sela kunjungan ke Tokyo Motor Show, 25 Oktober 2019.

Mobil Listrik VinFast VF 5 Mulai Masuk Garasi Konsumen

Lalu kapan mulai berlaku? Soerjo mengatakan, tim sedang mengkaji berapa kenaikan pajak yang diberlakukan pemerintah. Setelah perhitungan selesai, baru ada penyesuaian. “Itu saja saja kami harus menunggu sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan,” katanya.

Di kelas ini, Toyota memiliki dua mobil, yaitu Toyota Agya dan Calya. Agya untuk lima penumpang, sedangkan Calya tujuh penumpang.

Hadirkan Mobil Listrik yang Siap Dijual di RI, Honda Umbar Promo di GJAW 2024

Mobil lIstrik turun

Meski menaikkan PPNBM mobil LCGC, pemerintah menurunkan PPNBM untuk mobil listrik. "Mudah-mudahan penyesuaian ini dapat menggairahkan pasar otomotif di Indonesia terutama segmen KBH2 dan EV yang ditargetkan 20 persen untuk masing-masing segmen di tahun 2025. KB2H adalah Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar Harga dan Terjangkau, sedangkan EV adalah kendaraan listrik.

Setelah resmi meneken Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan pengembangan elektrifikasi kendaraan berbasis baterai, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah baru soal pajak barang mewah.

Dalam PP nomor 73 tahun 2019 yang ia tandatangani pada 15 Oktober, diketahui ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM khusus untuk kendaraan yang digerakkan oleh energi listrik.

Dalam aturan itu, Jokowi memisahkan antara kendaraan hybrid biasa, dengan plugin hybrid dan full electric. Ada juga angka PPnBM untuk kendaraan yang masuk dalam segmen kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau, yang umum dikenal dengan istilah low cost green car atau LCGC.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya