DP Murah untuk Beli Kendaraan Bermotor, Kurang Ampuh Naikkan Penjualan
- Daihatsu
VIVA – Membeli mobil baru saat ini dimudahkan dengan adanya sistem pembayaran kredit. Dengan cara ini, konsumen hanya perlu menyiapkan dana minimal, 20 sampai 30 persen dari harga kendaraan yang akan dibeli.
Namun, uang muka sebesar itu dirasa kurang ampuh untuk mendongkrak penjualan kendaraan bermotor saat ini. Sehingga, dibuat kebijakan makroprudensial melalui pemangkasan uang muka atau down payment sebesar lima sampai 10 persen. Lan gkah tersebut, diprediksi oleh Bank Indonesia akan menggairahkan kembali penjualan kendaraan bermotor di Tanah Air.
Rencana pemangkasan uang muka itu, ditanggapi oleh PT Astra Daihatsu Motor sebagai salah satu agen pemegang merek (APM) di Tanah Air. Direktur Pemasaran ADM, Amelia Tjandra mengatakan, cara tersebut akan efektif jika daya beli masyarakat sudah kembali normal.
"Dasarnya semua cara itu bagus. Hanya, bisa direalisasikan tergantung dari daya belinya. Saat ini sudah banyak sekali paket yang ditawarkan, seperti DP murah atau bunga ringan. Tapi belum bisa mengangkat pasar karena daya beli belum cukup," ucapnya di Jakarta, Senin 7 Oktober 2019.
Baca juga: Daihatsu sudah uji jalan Thor di Indonesia, ada tapinya
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Juda Agung mengatakan, pihaknya melihat adanya penurunan kredit perbankan nasional, imbas dari melemahnya ekonomi global.
“Diharapkan, bisa meringankan masyarakat yang hendak membeli kendaraan. Sehingga, angka kredit bisa tumbuh di sektor tersebut,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Dalam aturan yang mulai efektif berlaku pada 2 Desember 2019, uang muka kendaraan bermotor roda dua yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, akan turun menjadi 15 persen. Untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang dipakai pribadi, dari 25 persen jadi 15 persen.
Kemudahan juga diberikan, bagi konsumen yang berencana membeli kendaraan ramah lingkungan. Yakni, ada tambahan pengurangan uang muka sebesar lima persen. Sehingga, pembeli sepeda motor listrik cukup menyetorkan panjar 10 persen, untuk mobil angkanya menjadi 10 persen.