DP Kendaraan Akan Turun, Cukup Bayar 10 Persen

Dealing Area Booth Daihatsu Siap Menyambut Pelanggan yang Bertransaksi.
Sumber :
  • Daihatsu

VIVA – Adanya kebijakan makroprudensial melalui pemangkasan uang muka atau down payment sebesar lima sampai 10 persen, diprediksi oleh Bank Indonesia akan menggairahkan penjualan kendaraan bermotor.

Deretan Kisah Pilu Pemilik Rental Mobil: Tewas Dikeroyok hingga Ditembak Mati

Kebijakan itu akan dikeluarkan, karena Departemen Kebijakan Makroprudensial BI melihat adanya penurunan kredit perbankan nasional, imbas dari melemahnya ekonomi global.

Aturan itu akan mulai efektif berlaku pada 2 Desember 2019. Seperti diungkapkan oleh Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung.

Apakah Mobil LCGC Termasuk Barang Mewah yang Terdampak Tarif PPN 12 Persen?

“Diharapkan, bisa meringankan masyarakat yang hendak membeli kendaraan. Sehingga, angka kredit bisa tumbuh di sektor tersebut,” ujarnya, dikutip dari VIVAnews, Sabtu 21 September 2019.

Dalam aturan baru itu, uang muka kendaraan bermotor roda dua yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, akan turun menjadi 15 persen. Untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang dipakai pribadi, dari 25 persen jadi 15 persen.

Lonjakan Kendaraan Lebih Besar dari Nataru, Polri Siapkan Pengamanan Lebaran Idul Fitri 2025

Selain itu, kemudahan juga diberikan untuk mereka yang berkeinginan membeli kendaraan ramah lingkungan. Yakni, ada tambahan pengurangan uang muka sebesar lima persen.

Jadi, pembeli sepeda motor listrik bisa membayar dengan sistem kredit, dan cukup menyerahkan uang muka sebesar 10 persen saja. Untuk mobil, angkanya menjadi 10 persen.

“Tidak ada kriteria standar kendaraan. Artinya, pembeli kendaraan mewah maupun low cost green car (LCGC) bisa merasakan pelonggaran pembiayaan, dan juga tidak dibatasi untuk melakukan kredit bagi kendaraan pertama dan seterusnya,” tuturnya.  

Ilustrasi rokok

Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tidak Ditanggung BPJS Mulai Tahun 2025, Warganet Heboh!

Belum lama ini pemerintah mengusulkan mengenai tidak ditanggungnya penyakit akibat rokok oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025