Jangan Lupa, Akhir Pekan Ini Polri Luncurkan SIM Baru

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri berencana mengubah fisik dari Surat Izin Mengemudi. Nantinya, kartu yang wajib dibawa oleh setiap pengendara motor dan pengemudi mobil itu, akan bertambah fungsinya.

Pakai Aplikasi Ini, Urus SIM Bisa Dilakukan dari Rumah

Mirip dengan kartu debit, Smart SIM dilengkapi dengan chip yang bisa menyimpan berbagai macam data. Tidak hanya sebagai bukti kelaikan berkendara, Smart SIM bisa dipakai oleh pemiliknya untuk berbelanja, karena dirancang juga sebagai uang elektronik.

“Bisa digunakan untuk e-money, bisa menjadi uang elektronik. Saldo yang disiapkan maksimal Rp 2 juta,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Polisi Refdi Andri belum lama ini.

Bukan Cuma Mobil Esemka yang Pakai Nama Garuda

Refdi menjelaskan, peluncuran resmi Smart SIM akan dilaksanakan pada Minggu 22 September 2019, bertepatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

Tak hanya untuk belanja, chip pada Smart SIM juga akan dipakai untuk menyimpan data pribadi si pemilik, tentunya yang berkaitan dengan pihak kepolisian. Seperti, data alamat, golongan darah dan forensik lainnya.

Enggak Cuma Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaran Juga Bisa Dapat Mobil

“Bahkan, di sana ada nomor teleponnya. Ada nomor telepon orang terdekat yang bisa dihubungi, apabila terjadi sesuatu,” tuturnya.

Lantas, berapa biaya untuk membuat kartu SIM pintar tersebut? Refdi mengatakan, biaya pembuatan Smart SIM sama dengan biaya pembuatan SIM yang ada saat ini. Artinya, tidak perubahan biaya.

Bahkan, persyaratan dan mekanisme pembuatan serta perpanjangan Smart SIM juga tidak berubah. Syaratnya, antara lain pemohon berusia minimal 17 tahun, memilih golongan SIM, mengikuti ujian, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Berikut daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM:

SIM A

Biaya pembuatan: Rp120 ribu

Biaya perpanjang: Rp80 ribu

SIM B1

Biaya pembuatan: Rp120 ribu

Biaya perpanjang: Rp80 ribu

SIM B2

Biaya pembuatan: Rp120 ribu

Biaya perpanjang: Rp80 ribu

SIM C

Biaya pembuatan: Rp100 ribu

Biaya perpanjang: Rp75 ribu

SIM D (untuk penyandang disabilitas)

Biaya pembuatan: Rp50 ribu

Biaya perpanjang: Rp30 ribu

SIM Internasional

Biaya pembuatan: Rp250 ribu

Biaya perpanjang:  Rp225 ribu

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022