Jangan Lupa, Akhir Pekan Ini Polri Luncurkan SIM Baru
- VIVA.co.id
VIVA – Korps Lalu Lintas Polri berencana mengubah fisik dari Surat Izin Mengemudi. Nantinya, kartu yang wajib dibawa oleh setiap pengendara motor dan pengemudi mobil itu, akan bertambah fungsinya.
Mirip dengan kartu debit, Smart SIM dilengkapi dengan chip yang bisa menyimpan berbagai macam data. Tidak hanya sebagai bukti kelaikan berkendara, Smart SIM bisa dipakai oleh pemiliknya untuk berbelanja, karena dirancang juga sebagai uang elektronik.
“Bisa digunakan untuk e-money, bisa menjadi uang elektronik. Saldo yang disiapkan maksimal Rp 2 juta,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Polisi Refdi Andri belum lama ini.
Refdi menjelaskan, peluncuran resmi Smart SIM akan dilaksanakan pada Minggu 22 September 2019, bertepatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.
Tak hanya untuk belanja, chip pada Smart SIM juga akan dipakai untuk menyimpan data pribadi si pemilik, tentunya yang berkaitan dengan pihak kepolisian. Seperti, data alamat, golongan darah dan forensik lainnya.
“Bahkan, di sana ada nomor teleponnya. Ada nomor telepon orang terdekat yang bisa dihubungi, apabila terjadi sesuatu,” tuturnya.
Lantas, berapa biaya untuk membuat kartu SIM pintar tersebut? Refdi mengatakan, biaya pembuatan Smart SIM sama dengan biaya pembuatan SIM yang ada saat ini. Artinya, tidak perubahan biaya.
Bahkan, persyaratan dan mekanisme pembuatan serta perpanjangan Smart SIM juga tidak berubah. Syaratnya, antara lain pemohon berusia minimal 17 tahun, memilih golongan SIM, mengikuti ujian, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Berikut daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM:
SIM A
Biaya pembuatan: Rp120 ribu
Biaya perpanjang: Rp80 ribu
SIM B1
Biaya pembuatan: Rp120 ribu
Biaya perpanjang: Rp80 ribu
SIM B2
Biaya pembuatan: Rp120 ribu
Biaya perpanjang: Rp80 ribu
SIM C
Biaya pembuatan: Rp100 ribu
Biaya perpanjang: Rp75 ribu
SIM D (untuk penyandang disabilitas)
Biaya pembuatan: Rp50 ribu
Biaya perpanjang: Rp30 ribu
SIM Internasional
Biaya pembuatan: Rp250 ribu
Biaya perpanjang: Rp225 ribu