Biar Aman Dipakai, Ban Vulkanisir Bakal Wajib SNI
- Auto.ro
VIVA – Setiap tahun, tidak kurang dari satu juta unit kendaraan baru dikirim dari pabrik ke diler. Artinya, ada empat juta ban yang dibutuhkan agar kendaraan itu bisa bergerak mulus di jalan.
Dari angka itu, sebagian merupakan kendaraan komersial, baik itu pikap maupun truk dan bus. Setelah beberapa tahun, karet bundar yang dipasang di pelek perlu diganti.
Tidak seperti mobil penumpang, ada beberapa kendaraan komersial yang menggunakan ban vulkanisir. Biaya menjadi alasan, mengapa pemilik bisnis memilih untuk membeli ban bekas tersebut.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Perindustrian yang diterima VIVA, Minggu 28 Juli 2019, industri ban vulkanisir di Tanah Air nilainya mencapai Rp36,3 miliar per tahun. Produksinya bisa mencapai lebih dari 20 juta unit setiap 12 bulan.
“Industri ban vulkanisir menyerap sekitar 90 ribu ton karet per tahun. Usaha ini menjawab permasalahan lingkungan, terkait ban bekas,” ujar Sekjen Asosiasi Pabrik Vulkanisir Ban Indonesia, Ahmad Gunawan.
Untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi, Kemenperin berencana mengeluarkan aturan wajib Standar Nasional Indonesia untuk ban vulkanisir. Saat ini, aturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan.
“Kami akan berlakukan SNI secara wajib untuk ban vulkanisir. Standar kualitas perlu diperhatikan, agar bisa melindungi kesehatan dan keselamatan pengguna,” tutur Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, Ngakan Timur Antara.