Babak Baru Polemik SNI Pelumas

Ilustrasi pelumas kendaraan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, akan mewajibkan semua pelumas otomotif untuk memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia. Aturan itu akan mulai berlaku pada September 2019, dan diatur dalam peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 tahun 2018.

Ternyata Begini Spesifikasi Oli Mesin Buat Mobil Hybrid

Regulasi tersebut dibuat, untuk membantu masyarakat agar tidak terjebak, saat membeli produk pelumas. Sebab, banyaknya jenis dan produk pelumas yang dijual di Indonesia, membuat celah bagi pihak yang tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.

Meski terlihat memihak konsumen, namun aturan tersebut dipermasalahkan oleh Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia. Ketua Dewan Penasehat Perdippi, Paul Toar mengatakan, ada komponen uji unjuk kerja yang biayanya sangat mahal.

Cuma Modal Oli Motor Bisa Nonton MotoGP dan Bawa Pulang Yamaha XMAX

“Pada akhirnya, beban tersebut juga dibebankan kepada konsumen, dan dampaknya akan memberatkan perekonomian nasional,” ujarnya di Jakarta, Rabu 24 April 2019.

Tak hanya itu, Paul juga mengungkapkan, bahwa Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ditunjuk untuk menguji dan menerbitkan SNI, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Begini Cara Denny Sumargo dan Rifat Sungkar Pilih Oli Mobil

“Lembaga yang melakukan sertifikasi, diharuskan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Apakah LSPro sudah terakreditasi oleh KAN?” tuturnya.

Namun rupanya, Kemenperin punya jawaban atas pertanyaan itu. Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian, Lembaga Penilaian Kesesuaian yang belum terakreditasi KAN, namun telah memiliki kompetensi yang sesuai, dapat ditunjuk,” jelas Ngakan.

Tak mau menyerah begitu saja, Paul kemudian membahas soal standar pengujian yang dilakukan, agar produsen pelumas dapat mencantumkan label SNI. Ia mengungkapkan, untuk diberi SNI, sebuah produk pelumas perlu pengujian lengkap.

“Hanya dengan uji fisika kimia, seperti yang dilakukan dalam Nomor Pelumas Terdaftar Wajib, langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan SNI. Legalitas pemberlakuan SNI inilah yang kami tanyakan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya