Label SNI Tak Pengaruhi Harga Produk Oli Ini
- Istimewa
VIVA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian, akan mewajibkan Standar Nasional Indonesia pada seluruh pelumas di Tanah Air. Nantinya, peraturan tersebut resmi berlaku mulai 10 September 2019.
Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono. Dia mengatakan, kalau aturannya sudah rampung, semua pelumas otomotif harus bersertifikat, dan produsen oli dari luar maupun dalam negeri harus mematuhinya.
"Harus dikeluarkan dari pasar Indonesia, kalau sudah wajib nanti. Merek oli di Indonesia itu ada 44 industri dalam negeri," ujarnya beberapa waktu lalu.
Namun, rencana tersebut ditolak oleh Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia, Salah satu alasannya, biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan label SNI sangat mahal, sehingga berdampak pada harga jual.
Terkait hal itu, Manajer Pengembangan Bisnis PT Timurraya Karya Mandiri sebagai produsen pelumas Deltalube, Natalyus Purnomoadi mengatakan, dalam waktu dekat produk mereka bakal mendapatkan sertifikasi SNI.
“Dalam waktu dekat, Deltalube akan siap untuk SNI,” tuturnya di Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 April 2019.
Soal harga jual, Natalyus memastikan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikasi SNI, tidak akan memengaruhi harga jual.
“Setelah kami mengurus SNI, enggak berpengaruh ke harga. Sejauh ini, masih masuk akal soal biaya SNI,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Deltalube baru saja mengenalkan enam produk baru. Yakni, pelumas mobil penumpang SAE 10W30, pelumas mobil penumpang SAE 10W40, pendingin radiator 306, minyak rem 797 DOT 3, minyak rem 797 DOT 4, dan gemuk (grease) 056 EP2.
"Kami lakukan penyegaran produk dan kemasan, sesuai dengan perkembangan terbaru kebutuhan pasar dari sertifikasi SL ke SN," katanya.