Ingat, Warga Tidak Diperbolehkan Sembarangan Bikin Polisi Tidur
- http://edorusyanto.files.wordpress.com
VIVA – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman, banyak komplek perumahan dan sekolah membuat alat pembatas kecepatan. Istilah lain dari alat tersebut adalah polisi tidur.
Bentuk dan ukurannya bermacam-macam, ada yang landai dan ada juga yang tinggi. Masing-masing dibuat sesuai dengan pertimbangan kebutuhan.
Karena ukuran dan jumlahnya tidak standar, banyak pengguna jalan yang mengeluhkan kehadiran polisi tidur. Terutama, di jalan-jalan kecil yang kerap dilalui kendaraan bermotor.
Sejatinya, warga umum tidak diperbolehkan membuat polisi tidur. Hal itu tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa penyedia perlengkapan jalan hanya pemerintah dan badan usaha jalan tol.
Dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan bahwa yang berhak memasang dan menghapus polisi tidur adalah Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
Permenhub tersebut juga mengatur soal bentuk dan ukuran polisi tidur. Termasuk, warna yang diberikan sebagai penanda kehadiran alat pengendali laju kendaraan itu. Jika para pengguna jalan merasa bahwa ada polisi tidur yang tidak sesuai standar, maka mereka bisa melaporkannya ke pihak berwajib.
Sementara, sesuai dengan Pasal 274 dan 275 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengganggu fungsi jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta. (kwo)