20 Unit Subaru Dilelang Gara-gara Pajak Rp1,5 Triliun
VIVA – Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melaksanakan lelang eksekusi sita pajak, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar. Barang yang akan dilelang berupa 20 unit mobil merek Subaru.
Model yang akan dilelang yakni 13 unit XV, tiga unit Forester, satu unit Outback, satu unit Legacy, dan dua unit Impreza. Mobil yang dilelang merupakan bekas operasional Subaru di Indonesia. Namun, ada juga yang masih baru.
Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, mobil yang dilelang merupakan barang sitaan, terkait dengan kasus saat Ditjen Pajak mengeluarkan audit kurang bea masuk dan pajak dari merek Subaru, sebesar Rp1,5 triliun pada Juli 2014.
"Ini hasil sitaan Bea dan Cukai dari kasus 2014 lalu. Kalau yang belum ada STNK dan BPKB, itu dulunya barang dagangan. Sisanya, kendaraan operasional," ujarnya kepada VIVA, Kamis 4 April 2019.
Menurut Deni, mobil Subaru yang akan dilelang di halaman parkir kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Bali tersebut, disita dari ruang pamer Subaru di sana. Lelang mobil merek Subaru ini, kata dia, bukan yang pertama kalinya dilakukan.
"Pernah di Cikarang, lalu di Malang, Sidoarjo, Cikarang lagi, dan di Batam. Ini berdasarkan lokasi dilernya, karena mobilnya ada di sana," tuturnya.
Lelang 20 unit mobil Subaru tersebut, kata Deni, bersifat terbuka. Sehingga memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk menjadi peserta lelang.
"Enggak ada target khusus konsumen. Lelang bersifat terbuka, yang penting peserta mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata dia. (kwo)