Panduan Membuat SIM Internasional, Enggak Pakai Ribet
- www.bekas.com
VIVA – Para penggemar otomotif yang sering bepergian ke luar negeri, pasti merasa gemas melihat model-model kendaraan yang jarang ditemui di Tanah Air. Keinginan untuk mencoba motor atau mobil itu muncul, namun terhambat oleh satu aturan.
Sama seperti di Indonesia, negara lain juga mewajibkan pengguna kendaraan untuk membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Untungnya, Kepolisian Indonesia memiliki SIM khusus yang bisa digunakan di luar negeri.
Dilansir dari 100kpj, Selasa 2 April 2019, untuk mengurusnya, Anda cukup datang ke tempat pembuatan SIM internasional terdekat. Khusus warga Jakarta, datang ke Korlantas Polri di Jalan Letjen MT Haryono Kav 37-38.
Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM internasional tidak lama. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Anda hanya butuh waktu 15 menit.
"Kalau syarat sudah dipenuhi, datang saja ke Korlantas bagian SIM Internasional. Tak lama kok, ambil tiket antre dan isi formulir. Tenang saja, petugas kami akan mengarahkan," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.
Syarat yang dimaksud, yakni salinan Kartu Tanda Penduduk, paspor, SIM domestik, materai Rp6.000, dan pas foto ukuran 4x6 dengan latar warna biru sebanyak empat lembar.
Terakhir, siapkan Rp250 ribu untuk pembuatan SIM internasional baru. Sedangkan untuk yang mengurus perpanjangan, cukup bawa Rp225 ribu. Perlu diingat, masa berlaku SIM internasional ini hanya tiga tahun. (kwo)