Aturan Dilarang Merokok Hanya untuk Driver Ojol, Ini Kata Polisi
- Pixabay/karosieben
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 pada 11 Maret. Isinya mengatur soal keberadaan jasa transportasi berbasis online.
Dalam Pasal 6 dari Peraturan Menteri tersebut, dijelaskan bahwa pengemudi ojek online dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain, yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Muhammad Nasir, aturan tersebut dibuat untuk melindungi pengemudi sepeda motor.
"PM 12 itu intinya bukan dilarang merokok. Itu adalah Peraturan Menteri tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan umum. Jadi, bukan dilarang merokok," ujarnya saat dihubungi VIVA, Senin 1 April 2019.
Nasir menjelaskan, merokok termasuk dalam kegiatan yang mengganggu konsentrasi, saat berkendara di jalan raya. Tak hanya itu, saat merokok, ada potensi bahaya dari abu atau bara api rokok merugikan pengguna jalan lain.
Peraturan terkait kewajiban pengemudi untuk berkonsentrasi dan tidak melakukan kegiatan lain saat mengemudi, kata Nasir, juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ketentuan undang-undang bersifat umum. Memang, di Permenhub spesifik hanya menyampaikan larangan bagi sepeda motor sebagai angkutan umum. Tetapi, dalam diberlakukannya lalu lintas itu bukan hanya sepeda motor untuk umum, tetapi semua pengemudi," tuturnya.
"Sebetulnya, larangan ini bukan di Permen. Tindakan terhadap pelanggaran hukum lalu lintas itu ada di UU nomor 22 tahun 2009," jelasnya. (yns)