Ini Jenis Pelumas Kendaraan yang Wajib SNI
- Istimewa
VIVA – Pemilik kendaraan bermotor nantinya tidak akan terjebak, saat membeli pelumas untuk mobil maupun sepeda motornya. Sebab, pelumas yang dijual akan dilabeli Standar Nasional Indonesia, seperti produk barang lainnya.
Kebijakan untuk menstandarisasi pelumas otomotif dengan SNI, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib. Aturan ini akan mulai diterapkan pada September 2019.
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier mengatakan, peraturan ini mencantumkan 57 pasal dalam 10 bab, yang menunjukkan komitmen negara untuk melindungi konsumen.
“Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan keinginan pemerintah. Yang pertama diprioritaskan di aturan tersebut adalah melindungi konsumen. Baru kemudian, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta meningkatkan kapasitas produksi bagi industri pelumas nasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.
Taufik mengatakan, sebanyak tujuh jenis pelumas wajib dilabeli SNI, yakni pelumas untuk motor bensin empat langkah kendaraan bermotor, motor bensin empat langkah sepeda motor, motor bensin dua langkah dengan pendingin udara, motor bensin dua langkah dengan pendingin air, motor diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta untuk transmisi otomatis.
Standarisasi produk pelumas tersebut, berlaku untuk oli yang diproduksi dalam negeri maupun produk impor. Produsen pelumas diwajibkan mengikuti pemeriksaan proses produksin, dan uji fisika kimia di laboratorium pengujian untuk menguji mutu dan kualitas produk.
"Jika melanggar, perusahaan akan menerima sanksi pidana dan denda. Jika ada pelumas yang yang SNI-nya palsu, mereka melanggar peraturan yang terancam denda Rp50 miliar, sesuai UU tentang Standarisasi dan Penilaian Keseusaian,” tuturnya. (re2)