DP Nol Persen Justru Bikin Takut Konsumen, Ini Alasannya
- VIVA/Dian Tami
VIVA – Untuk memudahkan konsumen memiliki kendaraan, Otoritas Jasa Keuangan menurunkan batas uang muka kredit. Dari yang tadinya minimal lima persen, menjadi nol persen.
Regulasi tersebut berlaku, bagi perusahaan pembiayaan dengan NPL (non performing loan) atau kredit macet kurang dari satu persen.
Meski FIF Group memiliki NPL 0,67 persen, namun perusahaan pembiayaan milik Astra tersebut tidak tertarik dengan regulasi OJK. Seperti yang disampaikan Chief Executive Officer FIF Group, Margono Tanuwijaya.
Dia mengatakan, sampai sekarang FIF belum menerapkan DP nol persen untuk pembelian motor di diler-diler Honda. Karena, tidak semua konsumen membutuhkan hal tersebut.
"Sebenarnya, ini positif untuk memberikan peluang kemudahan membeli motor. Tapi, di satu sisi kami harus melihat situasi. Dalam arti, tidak setiap orang butuh DP nol persen," ujarnya di Jakarta, Kamis 14 Maret 2019.
Ia mencontohkan, konsumen motor besar atau segmen menengah atas. Yang mereka butuhkan bukan DP murah, karena kemampuan ada. Yang dibutuhkan justru angsuran ringan. Sebab, DP murah berdampak bunga dan angsuran lebih besar.
"Jadi, finance lihat apakah pasar perlu. Tapi, misal di produk tertentu, secara resale value bagus, karena motor setiap tipe harga jualnya lain-lain. Kalau resale value bagus dan kemampuan bayar oke, enggak ada masalah," tuturnya. (yns)