Sambut Era Mobil Listrik, Produsen Minta Waktu Dua Tahun
- ANTARA Foto/Sigid Kurniawan
VIVA – Rencana pemerintah untuk mengembangkan teknologi listrik di kendaraan, sudah tercetus sejak beberapa tahun lalu. Meski saat ini prosesnya sudah berjalan, namun belum ada payung hukum yang resmi dikeluarkan.
Padahal, aturan tersebut dibutuhkan oleh para pelaku industri, untuk menyusun rencana jangka panjang mereka. Mulai dari mempersiapkan teknologinya, hingga mencari penyedia komponen dan menentukan harga jual.
Soal harga, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berjanji, akan melakukan harmonisasi skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Nantinya, besar pajak yang harus dibayar tidak berdasarkan kapasitas mesin, melainkan emisi gas buang.
“Skema harmonisasi ini, diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, melalui keterangan yang diterima VIVA, Selasa 12 Maret 2019.
Harmonisasi skema PPnBM ini, sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Tanah Air. Sehingga, PPnBM untuk jenis kendaraan tersebut menjadi nol persen.
Airlangga mengatakan, perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan berlaku pada 2021. Hal tersebut mempertimbangkan pada kesiapan para pelaku usaha, mulai dari penyesuaian teknologi hingga memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif.
“Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah existing di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” tuturnya. (kwo)