Bisa Beri DP Kendaraan Nol Persen, Leasing Ini masih Pikir-pikir

Pengunjung suatu pameran mobil di Tangerang beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan, belum lama ini mengeluarkan aturan baru soal kredit kepemilikan kendaraan bermotor. Dalam aturan tersebut, konsumen dapat mencicil kendaraan bermotor tanpa perlu membayar uang muka atau down payment.

Satgas Waspada Investasi OJK: Binary Option Diblokir, Muncul Lagi

Mereka mengatakan, alasan utama yang mendorong penerbitan pembaruan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, karena kecilnya penyaluran kredit sektor tersebut ketimbang potensi besar yang mereka miliki.

Namun, tidak semua perusahaan pembiayaan bisa menerapkan aturan tersebut. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah, non performing loan atau kredit macetnya harus di bawah satu persen.

Marak Investasi Ilegal, Ganjar Minta OJK Beri Edukasi Masyarakat

Menanggapi hal itu, Chief Executive Officer Adira Finance, Hafid Hadali mengatakan, NPL perusahaannya ada dalam batas yang ditentukan.

“NPL netto kami di bawah satu persen, jadi memungkinkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat 8 Februari 2019.

OJK-SWI ke Indra Kenz dan Doni Salmanan Cs: Jangan Jebak Masyarakat

Meski demikian, Hafid mengaku, hingga saat ini Adira Finance belum menjalankan program tersebut. Walaupun, ia melihat bahwa prospeknya cukup baik.

“Saya melihat, potensinya diberikan ke konsumen-konsumen yang bagus. Entah itu konsumen perusahaan, bahkan konsumen yang bertahun-tahun dengan kami. Itu terbatas di sana. Tapi, kami sendiri masih menimbang-nimbang, belum menjalankan DP nol persen,” tuturnya.

“Bisa saja konsumen mobil, konsumen perusahaan, atau konsumen Car Ownership Program dari perusahaan yang menjamin pembiayaan staf-staf mereka. Kalau perusahaan itu namanya besar, bisa saja kami memberikannya,” kata dia. (kwo)

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022