Mobil Dibakar Kawanan Perusak, Asuransi Lihat Dulu Jumlah Pelakunya

Kejadian pembakaran mobil di Semarang.
Sumber :
  • VIVA/ Dwi Royanto.

VIVA – Belum lama ini, beredar kabar bahwa telah terjadi beberapa kasus pembakaran kendaraan di wilayah Jawa Tengah. Tepatnya di sekitar Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal.

10 Daftar Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia 2024: Pilihan Tepat untuk Kendaraan Anda!

Hingga saat ini, diperkirakan sekitar 26 kendaraan bermotor diduga telah dibakar oleh kawanan perusak. Motifnya sendiri masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini pun akhirnya memunculkan perasaan takut ke warga sekitar. Para korban pemilik kendaraan pun merasa sangat dirugikan oleh kawanan oknum tak bertanggung jawab tersebut. Jika dalam kondisi begini, asuransi kendaraan dirasa cukup efektif dalam menjawab permasalahan.

Asuransi All Risk: Perlindungan Optimal untuk Kendaraan Anda dari Semua Risiko

Vice President Communication, Event and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan, pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi.

Jika penyebab terbakarnya kendaraan itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. 

Asosiasi Asuransi Beberkan Sebab Penjualan Mobil Melempem di Tahun Ini

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Namun, jika kerusakan kendaraan akibat selain dari yang disebutkan di atas, maka klaim asuransi tidak dapat dilakukan.

“Tidak ditanggung kalau dibakar gara-gara ada huru hara (lebih dari 12 orang). Kalau mau di-cover, bisa. Minta perluasan jaminan ke perusahaan asuransi. (yns)

Laporan Rezky Amelia/Jakarta

Mobil bekas di OLXmobbi Cilandak

Jangan Lupa! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi TPL di Tahun 2025

Para pemilik kendaraan bermotor kini wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024