Larangan Pakai GPS, Pedagang: Enggak Bakal Pengaruhi Penjualan
- Pixabay
VIVA – Penggunaan gawai atau smartphone ketika berkendara di jalan raya dilarang. Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi setelah menolak gugatan uji materi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan Global Positioning System (GPS).
Padahal, penggunaan alat navigasi sudah akrab dengan pengemudi di Tanah Air sejak lama. Pedagang dari bengkel Line Audio, Rokhimin mengatakan, alat navigasi atau GPS kini banyak dijual menggunakan jaringan atau online.
"Kalau GPS yang portabel sudah jarang yang jual. Soalnya kan harus update jalurnya per lima tahun dan harus ke kantor yang jualnya, bikin repot, mendingan pilih yang online," kata Rokhimin saat disambangi VIVA, Sabtu 2 Februari 2019.
Hal senada diungkapkan pedagang dari Carav Audio, Fara. Dia mengatakan, GPS portabel kalah pamor dengan penggunaan smartphone Apple maupun Android.
"Dulu kan sempat booming, cuma sekarang smartphone makin canggih, GPS portabel sudah jarang yang cari," ucap Fara.
Meski sudah dilarang secara resmi, Fara mengatakan, masih banyak konsumen yang mencari perangkat navigasi untuk berkendara. Bedanya, kini pilihan navigasi semakin beragam, ada yang ditanam dalam head unit maupun perangkat digital lainnya.
"Kayaknya sih enggak bakal pengaruh ke penjualan. Sekarang kan orang beli GPS digital ada yang head unit, terus ada yang menyatu sama dasbor kamera," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan GPS pada gawai saat mengemudi.
Hal itu tercantum daftar putusan yang dikeluarkan pada 24 Januari 2019, dan dibacakan di sidang pleno MK pada 30 Januari 2019.
Gugatan itu diajukan oleh Toyota Soluna Community pada Maret 2018. Hal ini lantaran penggunaan gawai atau smartphone saat mengemudi kini banyak dilakukan, khususnya sebagai navigasi atau penunjuk arah digital.
Meski biasa dipakai saat mengemudi, banyak yang khawatir ditilang petugas polisi atas dasar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (art)