Diler Motor: DP Nol Persen Nyaris Mustahil
- Wahana Artha Group
VIVA – ?Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru soal kredit kendaraan bermotor. Dalam aturan tersebut, konsumen dapat melakukan pembelian tanpa harus membayar uang muka atau down payment.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Aturan OJK nomor 35/POJK.05/2018, tertanggal 27 Desember 2018, dan berlaku untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Meski kebijakan itu membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan mobil atau motor impian, namun menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, ada dampak negatif yang ditimbulkan, yakni turunnya minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.
Alhasil, lalu lintas bakal semakin padat dan membuat pengguna kendaraan lebih boros dalam pemakaian bahan bakar. Selain itu, DP nol persen juga bisa berpotensi memperparah jumlah kredit macet.
Program tersebut juga diragukan bakal berjalan dengan baik oleh main dealer sepeda motor Honda wilayah Jakarta dan Tangerang, Wahana Makmur Sejati. Hal itu diungkapkan oleh Chief Marketing Officer Wahana, Edi Setiawan.
“Secara rasio, semakin kecil DP, semakin besar risikonya. Risiko dengan total pinjaman itu harus berimbang,” ujarnya di Jakarta, Jumat 18 Januari 2019.
Selain itu, ia pesimistis bahwa ada perusahaan pembiayaan yang mampu memenuhi syarat untuk bisa memberikan kemudahan tersebut.
“Tidak ada finance yang punya risiko di bawah satu persen, hampir dikatakan mustahil. Enggak mungkin DP nol persen,” tuturnya. (ann)