Biaya Premi Asuransi Kendaraan Kok Beda-beda? Ini Alasannya

Ilustrasi kecelakaan mobil
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Setiap melakukan transaksi pembelian mobil baru secara kredit, konsumen otomatis mendapatkan perlindungan asuransi. Dengan jasa ini, maka pemilik kendaraan tidak perlu khawatir soal biaya perbaikan, saat mengalami kecelakaan.

10 Daftar Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia 2024: Pilihan Tepat untuk Kendaraan Anda!

Jika diamati, maka premi yang harus dibayar setiap bulan masing-masing mobil berbeda. Dilansir dari laman Gardaoto, Rabu 9 Januari 2019, hal itu dikarenakan beberapa faktor.

Pertama, besaran premi asuransi kendaraan ditentukan dari jenis mobil yang dibeli. Begitu pula dengan tahun pembuatan. Ini berlaku untuk mobil baru maupun bekas pakai.

Asuransi All Risk: Perlindungan Optimal untuk Kendaraan Anda dari Semua Risiko

Di dunia asuransi, berlaku aturan: semakin tua usia, semakin tinggi biaya preminya. Bisa saja mobil lama diasuransikan, tetapi ada tambahan biaya.

Asuransi mobil.

Asosiasi Asuransi Beberkan Sebab Penjualan Mobil Melempem di Tahun Ini

Kendaraan yang sudah berusia lebih lima tahun, biasanya punya memiliki risiko kerusakan yang lebih tinggi dibanding dengan mobil yang baru 1-2 tahun. Selain itu, faktor kelangkaan suku cadang juga membuat biaya premi jadi lebih mahal.

Yang kedua, mobil yang digunakan secara pribadi dan kendaraan dinas atau komersial, dianggap memiliki risiko yang berbeda. Premi asuransi dihitung berdasarkan risiko, dan itu berlaku untuk penggunaan kendaraan yang diasuransikan.

Bagi Anda yang tinggal di kawasan padat penduduk, bisa saja dikenai beban asuransi yang lebih berat. Alasannya, lokasi padat membuat mobil lebih rentan mengalami kecelakaan, pencurian atau perusakan.

Terakhir, jenis asuransi yang dipilih. Saat ini, ada dua yang umum ditawarkan, yakni Total Loss Only atau TLO dan Comprehensive. Masing-masing memiliki keunggulan tersendiri. (kwo)

Mobil bekas di OLXmobbi Cilandak

Jangan Lupa! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi TPL di Tahun 2025

Para pemilik kendaraan bermotor kini wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024