Surat Izin Mengemudi Bisa Bikin Klaim Asuransi Ditolak
- VIVA.co.id
VIVA – Situasi jalanan yang semakin padat, membuat risiko kecelakaan menjadi cukup tinggi. Meski sudah berhati-hati, tetap saja namanya musibah tidak bisa dihindari.
Jika sudah begitu, maka umumnya pemilik kendaraan akan menghubungi pihak asuransi. Sebab, semua kendaraan yang dibeli secara kredit telah dilengkapi dengan jasa perlindungan tersebut.
Asuransi kendaraan bermanfaat dalam meringankan beban risiko, bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Jika ada musibah, maka kerugian yang dialami pemilik kendaraan akan ditanggung pihak asuransi.
Meski demikian, tidak jarang pemilik polis mengalami kesulitan saat melakukan proses klaim, bahkan status klaim yang diajukan pernah ditolak.
Umumnya, hal itu terjadi karena tidak semua orang memahami segala ketentuan yang berhubungan dengan klaim asuransi.
Setiap pemilik polis harus mencermati betul, keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun penjelasan di dalam klausul harus dipahami dengan benar.
Salah satunya yakni soal surat izin mengemudi. Dikutip dari laman Gardaoto, Selasa 8 Januari 2019, alasan yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan pelanggaran hukum.
Misalnya, mobil yang dikendarai mengalami kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim.
Hal yang sama juga berlaku, bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat atau mabuk saat berkendara. (kwo)