IKM Otomotif Jadi Pemasok Komponen Motor Honda

Pabrik sepeda motor Honda.
Sumber :
  • AHM

VIVA – Kementerian Perindustrian terus mendukung Industri Kecil dan Menengah atau IKM, khususnya sektor komponen otomotif, untuk berkembang. Salah satu caranya, mempertemukan IKM dan tier Agen Pemegang Merek Kendaraan.

Mulai Era Elektrifikasi, Kehadiran Insentif Dongkrak Penjualan Mobil Listrik

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih mengatakan, dengan adanya pertemuan tersebut, diharapkan bisa terjadi kerja sama antara IKM dengan industri besar di sektor otomotif.

"Kalau sudah duduk sama-sama, kan bisa lebih banyak lagi yang bisa diperoleh. Teman-teman tier APM juga malas kalau impor, karena persoalannya sama bea cukai dan lain lain, kemudian waktunya. Tetapi, jika dibuat di dalam negeri kan bisa mempersingkat waktunya," kata Gati di Jakarta, belum lama ini.

Hal Ini Bisa Jadi Ancaman Industri Otomotif di 2025, Toyota: Kami Perlu Waspada

Pertemuan itu akhirnya berbuah hasil. Perusahaan UD KS Pro milik Kasiadi yang berlokasi di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, sukses menjadi pemasok tier dua untuk pabrikan motor terbesar di Indonesia, PT Astra Honda Motor.

Saat ini, Kasiadi menjadi salah satu UKM Pilot dalam program sektor unggulan Lembaga Pengembangan Bisnis Yayasan Dharma Bhakti Astra.

Cara Unik Industri Pembiayaan Dukung Pertumbuhan Otomotif RI

UD KS Pro menjadi satu dari empat UKM yang memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya melalui berbagai program yang diberikan YDBA maupun PT AHM dan PT Rachmat Perdana Adhimetal.

“Saya selalu melakukan inovasi agar tidak monoton dan berusaha mengikuti perkembangan terkini. Kalau saat ini tren motor matik, ya, saya menyesuaikan dengan cepat. Dengan program ini, tidak hanya kompetensi meningkat, tapi teman atau jaringan bertambah,” kata pria yang mengawali usaha dari bengkel bubut itu. (ase)

Kasiadi, pemilik UD KS Pro

Pengunjung GJAW 2024

Penjualan Mobil Tahun Depan Bakal Makin Berat

PT Chery Sales Indonesia (CSI) turut menyoroti adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen dan opsen pajak, yang bakal berlaku pada 2025 mendatan

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024