Biar Kapok, Polisi Bakal Sidang Tilang di Tempat
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA – Berbagai cara dilakukan kepolisian untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, salah satunya menggelar operasi zebra. Namun masih banyak ditemukan para pelanggar.
Belum lama ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi zebra yang dilakukan sejak 30 Oktober sampai 5 November 2018. Didapati 52.366 pelanggar baik dari pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dalam prosesnya, kepolisian melakukan sidang tilang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas. Adapun yang melaksanakan Kepolisian Lalu Lintas Polres Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Sidang tilang di tempat ini bisa dibilang merupakan terobosan baru yang dilakukan kepolisian. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, sidang di tempat untuk membuat efek jera bagi para pelanggar.
"Tentu saja yang utama untuk menimbulkan efek jera, bahwa polisi ini enggak main-main dalam melakukan operasi ini," kata Yusuf kepada VIVA di Jakarta, Senin 12 November 2018.
Tujuan lainnya agar terwujudnya iklim transparansi dalam penindakan. Sehingga tidak ada lagi praktik pungutan liar maupun percaloan dalam persidangan tilang tersebut.
"Penindakan itu kalaupun mereka (pelanggar) mau menjalani sidang ya disidang saja. Di situ nanti ada keputusannya, dan denda langsung dibayar di situ. Nanti ada Bank BRI di situ untuk bayar dendanya," tuturnya.
Ia mengatakan seluruh kepolisian bakal menerapkan cara tersebut saat dilakukannya operasi zebra."Jadi masing-masing wilayah ada pengadilannya, ya nanti itu yang kami pakai untuk sidang di tempat," ungkapnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Jakarta Timur, AKBP Sutimin mengatakan pelaksanaan sidang di tempat dilakukan selama satu hari yakni 5 November. Didapati sebanyak 60 pelanggar diproses sidang tilang di tempat.
"Ada yang minta dari pelanggarnya (untuk sidang di tempat). Hal ini untuk tilang yang transparan, cepat, dan mudah," ujar dia kepada VIVA.
Ia menjelaskan, sidang di tempat ini berlaku bagi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. "Seperti lawan arus, masuk jalur Busway, tidak punya SIM (surat izin mengemudi). Ini hanya sekali dilakukan di Polres Jakarta Timur," katanya.