Jokowi Bikin Pernyataan Mengejutkan soal Mobil Listrik
- VIVA/Jeffry Yanto
VIVA – Keinginan untuk menghadirkan kendaraan berbasis energi listrik, sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini payung hukumnya juga belum terbit.
Awalnya, Kementerian Perindustrian memberi informasi bahwa aturan soal mobil listrik akan rampung pada awal 2018. Namun, hal itu baru bisa terwujud di akhir tahun.
Kemenperin telah mengirim susunan kebijakan tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, untuk mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan, proses penyusunan perpres kendaraan listrik diperlukan kajian, koordinasi, dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak.
Penyusunan perpres diakui Putu sempat molor, lantaran ada beberapa hal yang belum selaras antara beberapa pemangku kepentingan.
Alhasil, pada April 2018, pembahasan rancangan perpres kendaraan listrik yang sebelumnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dialihkan ke Kemenperin.
“Karena, dalam draf perpres masih terdapat pasal-pasal, khususnya yang terkait dengan bab mengenai pengembangan industri, yang kami anggap belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional. Sehingga, perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya,” ujarnya belum lama ini.
Saat dikonfirmasi, Jokowi mengatakan bahwa hingga saat ini ia belum menerima draf perpres tersebut. Menurutnya, begitu sudah ada di hadapannya, maka aturan tersebut akan segera diterbitkan.
“Yang jelas belum sampai ke meja saya. Kalau sampai ke meja saya, saya tanda tangan,” kata Jokowi, Rabu 7 November 2018.