Helm Buatan Jepang Juga Ada Label SNI
- VIVA.co.id/Pius Mali
VIVA – Di Indonesia, model dan merek helm yang dipasarkan cukup beragam, mulai dari produk impor hingga lokal. Model dan kualitasnya juga beragam, sesuai dengan banderolnya.
Sesuai dengan peraturan pemerintah, setiap helm yang dijual di dalam negeri harus memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI. Itu berlaku juga untuk helm yang didatangkan dari luar negeri.
General Manager Arai Helmet, Sakaguchi Yasuhiro mengatakan, helm Arai yang dijual di Indonesia juga sudah mengikuti aturan SNI.
"Di Jepang ada standarnya, yakni PSC.Ketika kami memutuskan bekerja sama dengan Cargloss di Indonesia, kami juga mengikuti regulasi setempat," kata Yasuhiro di Senayan, Jakarta, Kamis 1 November 2018.
Menurut dia, standar kualitas produk yang berlaku di Indonesia membantu melindungi konsumen, dalam hal ini pembeli helm Arai.
"Secara khusus, kami bikin helm dengan logo SNI ini untuk dipasarkan di Indonesia. Agar benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prinsip kami, harus buat helm yang benar-benar aman," tuturnya.
Sementara itu, Presiden Direktur Cargloss, Haryanto Suherman mengatakan, proses untuk membuat helm Arai dengan logo SNI bukanlah hal mudah.
"Kami mulai SNI untuk helm Arai ini tahun 2015, prosesnya panjang. Tapi, sekarang sudah bisa mendapat pesanan 300 helm Arai SNI setiap bulan," ujar Haryanto.
Dia mengatakan, harus berdiskusi dengan produsen helm Arai di Jepang, agar bisa membuat logo SNI di jajaran produknya.
"Pertamanya, Arai sempat khawatir produknya di embos SNI. Tapi, kami yakinkan bahwa ini regulasinya. Dengan ada SNI, bukan berarti kualitas helm turun, sama aja kualitas produknya," jelas Hary.