Nasib Mobil dan Motor Listrik Kini di Tangan Jokowi
- ANTARA Foto/Sigid Kurniawan
VIVA – Tak lama lagi, kehadiran kendaraan berbasis penggerak listrik akan sah di Indonesia. Penyusunan Peraturan Presiden soal kendaraan listrik sudah selesai dikaji oleh Kementerian Perindustrian.
Menurut siaran pers yang diterima VIVA, Jumat 19 Oktober 2018, Kemenperin telah mengirim susunan kebijakan tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, untuk mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, proses penyusunan Perpres kendaraan listrik diperlukan kajian, koordinasi dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak.
Seperti dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).
“Kami juga melakukan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan seperti LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal, di antaranya Gesits, Molina, Aplikabernas, dan MAB,” tuturnya.
Penyusunan Perpres diakui Putu sempat molor, lantaran ada beberapa hal yang belum selaras antara beberapa pemangku kepentingan. Alhasil, pada April 2018 lalu pembahasan rancangan Perpres kendaraan listrik yang sebelumnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dialihkan ke Kemenperin.
“Karena, dalam draft Perpres masih terdapat pasal-pasal, khususnya yang terkait dengan bab mengenai pengembangan industri, yang kami anggap belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional. Sehingga, perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya,” ujarnya.