Masih Bingung Cara Kerja Sistem Tilang Elektronik, Baca Ini
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor di Jakarta harus lebih tertib berlalu-lintas. Pasalnya, Polisi bisa melakukan tilang dengan barang bukti berupa gambar kendaraan dari kamera pengawas atau CCTV.
Sistem electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik memang bukan hal baru di kota-kota besar terutama di negara-negara maju. Nah, cara ini juga akan berlaku di Jakarta mulai 1 November 2018.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, kamera CCTV ANPR (Auto Number Plate Recognition), yang bisa langsung meng-capture kendaraan yang melakukan Pelanggaran lalulintas.
"Jadi pelanggaran di simpang lalulintas akan terekam dengan kamera, kemudian hasil capture akan connect dengan TMC Polda Metro atau back office, kemudian diklarifikasi untuk menentukan jenis Pelanggaran, baru kemudian kami kirim konfirmasi, kalau sudah ada respons baru kami kirim tilang," kata Yusuf saat dihubungi VIVA.
Sistem tilang electronik ini sudah dicoba sejak awal Oktober 2018. Hasilnya, kata Yusuf, sudah cukup baik karena bisa merekam kendaraan pelanggar lalulintas. Meski demikian, kata dia, selama uji coba tersebut, sanksi atau denda tilang belum diberlakukan.
"Sampai hari minggu kemarin ada 821 kendaraan yang terekam kamera karena adanya pelanggaran," ucap Yusuf.
Jika tilang elektronik sudah resmi diterapkan, kata Yusuf, diharapkan pelanggar tidak perlu repot mengikuti sidang seperti proses tilang yang berlaku saat ini. "Kami upayakan untuk tidak pakai sidang lagi, jadi kalau dia sudah bayar dendanya maka sudah bisa selesai urusannya," ujarnya.