Ikut Ujian Ulang SIM, Enggak Perlu Mikir Soal Biaya
- ANTARA FOTO/Rahmad
VIVA – Tak hanya sekadar memiliki kemampuan mengoperasikan kendaraan bermotor, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM, seseorang harus mengikuti ujian praktik dan teori yang sudah disiapkan.
Namun, kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, tidak semua pemohon bisa langsung lulus dalam satu kali ujian.
"Ya, memang ada yang tidak lulus, dan dipersilakan untuk mengikuti ujian ulang," ujarnya saat dihubungi VIVA, Jumat 29 September 2018.
Untuk mengikuti ujian ulang, baik teori maupun praktik, kata Fahri, pemohon SIM tidak dibebani biaya tambahan. Artinya, mereka hanya perlu datang ke Kantor Satpas terkait, untuk melakukan ujian ulang.
"Pertama kali daftar untuk pengajuan SIM kan bayar. Prosesnya kurang lebih, daftar, bayar, ujian teori maupun praktik. Nah, kalau dalam ujian ini katakanlah tidak lulus, kemudian mau ikut ujian ulang, maka tidak bayar lagi," ujarnya.
Sekadar informasi, biaya untuk penerbitan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016, yakni SIM A Rp120 ribu, SIM B I Rp120 ribu, SIM B II Rp120 ribu, serta SIM C Rp100 ribu.
Sedangkan untuk biaya penerbitan perpanjangan, SIM A Rp80 ribu, B I Rp80 ribu, B II Rp80 ribu, dan C Rp75 ribu.