Kasih Nomor HP dan Email di BPKB, Kawasaki: Ada Positif Negatifnya
- www.toyota.astra.co.id
VIVA – Polda Metro Jaya bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau disebut e-tilang. Sebelum diterapkan, akan dilakukan lebih dahulu uji cobanya mulai Oktober 2018.
Masyarakat pun diminta melengkapi data diri seperti nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik atau e-mail, pada data buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Hal itu mendapat tanggapan Supervisor Marketing Division PT Kawasaki Motor Indonesia, Sucipto Wiyono. Ia mengatakan, perusahaannya siap jika menyertakan nomor ponsel dan e-mail saat harus membeli kendaraan baru.
"Kami ikut saja karena sifatnya ini adalah peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Sucipto kepada VIVA di Jakarta, Kamis 20 September 2018.
Ia mengaku, penerapan aturan tersebut akan berdampak buruk nantinya. Yakni, pemasukan data akan menjadi beban bagi agen pemegang merek kendaraan bermotor.
"Lalu, ada kemungkinan kesalahan input dan harus melakukan pemeriksaan berlapis yang mungkin akan memperlambat proses pengurusan surat-surat," tuturnya.
Namun, ada juga nilai positif dari aturan itu bila nantinya dijalankan. "Kelebihannya bisa meminimalisir data palsu, pajak bisa terdata dan profil orang tersebut bisa dipelajari oleh pemerintahan," ujar Sucipto.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, pihaknya terus mengimbau agar para pengendara saat membayar pajak bisa mencantumkan nomor telepon dan alamat email di buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), begitu pula yang dalam kondisi baru.
"Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," kata dia.