Agar Tak Bingung, Begini Alur Proses Tilang Elektronik

Ilustrasi cctv.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

VIVA – Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menerapkan tilang elektronik. Sedianya penerapan akan dilakukan mulai 1 Oktober 2018 mendatang. Masyarakat kemudian diminta menyerahkan nomor ponsel dan email untuk mempermudah penerapannya.

Viral Pemotor Kena Tilang ETLE karena Ustaz Maulana Tak Pakai Helm saat Dibonceng

Untuk proses penilangan, pelanggar tidak akan diberi surat tilang seperti pada umumnya. Kepolisian nantinya akan mengirim surat tilang ke rumah si pelanggar berdasarkan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang sudah dipasangi petugas.

Alamat disesuaikan dengan data di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), atau melalui surat elektronik alias email.

Pemprov Jakarta Minta Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

“Prosesnya melalui kantor pos, kalau kepemilikannya sudah jelas langsung dikirim tilang ke rumah, hari itu juga sudah sampai. Kalau sudah ada email melalui email,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf kepada VIVA, Rabu 19 September 2018.

Tetapi apabila alamat rumah tidak sesuai STNK, karena kepemilikan kendaraan tangan kedua, maka orang tersebut harus melakukan klarifikasi atau lebih baik segera melakukan balik nama. Sebab, kata Yusuf, surat tilang akan tetap dikirim sesuai alamat yang tercantum pada STNK.

Fakta di Balik Viralnya Pengendara Motor Bonceng Pocong di Pasuruan Kena Tilang Elektronik

“Orangnya harus klarifikasi ulang, kalau alamat di STNK tidak sesuai. Lho pak motor saya sudah dijual kenapa surat tilangnya sampai ke saya. Makanya fungsi email dan nomor telepon agar konfirmasinya bisa dipercepat,” tuturnya.

Dia mengatakan, ketika surat tilang sudah sampai ke rumah atau email, pelanggar lalu lintas tersebut hanya perlu membayarkan denda sesuai kesalahannya. “Setelah bayar lapor ke kami, jadi terserah mau lewat ATM atau bayar langsung,” katanya.

“Kami sekarang sedang kordinasi dengan pengadilan, jadi bagi yang sudah bayar tilang harusnya enggak perlu sidang. Kalau bisa enggak usah, karena sudah bayar. Secepatnya akan segera rampung (tidak ada sidang) karena Oktober sudah mulai,” sambungnya.

Ilustrasi Penilangan terhadap Pengemudi

Ditilang: Apa Itu dan Mengapa? Ketahui Cara Membayar Denda dengan Mudah

Ketahui apa itu tilang, alasan pelanggaran lalu lintas, dan panduan mudah untuk menyelesaikan pembayaran denda agar berkendara lebih aman.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2024