Damkar dan Ambulans Bertemu, Siapa yang Harus Mengalah

Pemadam kebakaran/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA – Negara memberikan ruang khusus bagi beberapa pengguna jalan untuk mendapat prioritas. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Hormat! Iring-iringan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Maung Garuda Menepi

Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, disebutkan terdapat beberapa pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk diprioritaskan. Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan kendaraan pejabat negara. 

Tak dipungkiri banyak pertanyaan muncul siapa yang didahulukan ketika kendaraan pemadam kebakaran bertemu dengan ambulans. Masalahnya keduanya berkaitan dengan nyawa manusia. 

Ambualns Tertemper Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Kediri, Sopir Tewas di Tempat

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, dirinci urutan dari pengguna jalan memperoleh hak utama untuk didahulukan. Urutan pertama yang harus didahulukan adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.

Petugas Dishub Bekasi tindak ambulans swasta di RSUD. 

Ambulans Tertabrak KA Matarmaja di Perlintasan Sebidang Kediri, Sopir Tewas

Kedua yaitu, ambulans yang mengangkut orang sakit, lalu kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Kelima yakni kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kemudian iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dengan demikian, bisa diartikan dalam aturan tersebut bila kendaraan pemadam kebakaran bertemu dengan ambulans maka yang didahulukan adalah mobil pemadam kebakaran. Hal itu diamini Founder and Trainning Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu.

"Dengan catatan, mobil pemadam kebakaran itu memang sedang bertugas untuk menuju satu titik lokasi kebakaran, karena alasan genting dan penting menyangkut potensi banyak jiwa yang kemungkinan akan hilang jika dia terlambat. Namun bukan berarti ambulans tidak penting," kata Jusri kepada VIVA, Senin 17 September 2018.

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

Viral di media sosial rombongan preiden Prabowo Subianto dengan Maung Garuda Limousine pelat RI 1 menepi dan meberikan jalan untuk Ambulans, ingat lagi aturan prioritas

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024