Damkar dan Ambulans Bertemu, Siapa yang Harus Mengalah
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat.
VIVA – Negara memberikan ruang khusus bagi beberapa pengguna jalan untuk mendapat prioritas. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Â
Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, disebutkan terdapat beberapa pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk diprioritaskan. Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan kendaraan pejabat negara.Â
Tak dipungkiri banyak pertanyaan muncul siapa yang didahulukan ketika kendaraan pemadam kebakaran bertemu dengan ambulans. Masalahnya keduanya berkaitan dengan nyawa manusia.Â
Dalam Pasal 134 UU LLAJ, dirinci urutan dari pengguna jalan memperoleh hak utama untuk didahulukan. Urutan pertama yang harus didahulukan adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.
Â
Kedua yaitu, ambulans yang mengangkut orang sakit, lalu kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Kelima yakni kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kemudian iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Â
Dengan demikian, bisa diartikan dalam aturan tersebut bila kendaraan pemadam kebakaran bertemu dengan ambulans maka yang didahulukan adalah mobil pemadam kebakaran. Hal itu diamini Founder and Trainning Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu.
"Dengan catatan, mobil pemadam kebakaran itu memang sedang bertugas untuk menuju satu titik lokasi kebakaran, karena alasan genting dan penting menyangkut potensi banyak jiwa yang kemungkinan akan hilang jika dia terlambat. Namun bukan berarti ambulans tidak penting," kata Jusri kepada VIVA, Senin 17 September 2018.