Ujian Ini Tidak Ada saat Bikin SIM di Indonesia, Padahal Penting
- VIVA.co.id
VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa, saat berkendara di jalan raya. Untuk mendapatkannya, pengendara harus melewati beberapa ujian.
Di Indonesia, untuk mendapatkan SIM untuk sepeda motor maupun mobil, pengemudi atau pengendara harus berusia minimal 17 tahun. Selain itu, harus lolos tes kesehatan, ujian teori tentang lalu lintas dan disusul ujian praktik berkendara.
Menurut Training Director of Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, penerbitan SIM untuk sepeda motor maupun mobil di Tanah Air masih lebih mudah, jika dibandingkan dengan negara lain.
"Memaksimalkan aturan yang ada dalam memperoleh SIM, memang harus dilakukan. Di Indonesia, ada beberapa yang tidak dilakukan saat ingin mendapatkan SIM, baik untuk motor maupun mobil," kata Jusri saat dihubungi VIVA, Jumat 17 Agustus 2018.
Ujian yang dimaksud, kata Jusri, salah satunya tes psikologi. Ujian ini untuk memastikan kondisi psikologi pengendara dalam keadaan baik. Sempat ada wacana tes tersebut diterapkan di Tanah Air, namun hingga kini belum ada lagi kabarnya.
Ujian lain yang tidak kalah penting lainnya adalah simulasi berkendara. Di banyak negara, kata Jusri, tes ini dilakukan sebelum pemohon SIM ujian praktik.
"Kalau ini semua dilakukan dan dimaksimalkan, saya rasa tidak perlu pembatasan usia pemohon SIM. Mau usia muda maupun lanjut, belum tentu semuanya bisa lolos dan mudah dapat SIM," kata dia. (ren)