Syarat Wajib SNI Bikin Harga Pelumas Naik

Pekerja pabrik minyak pelumas Shell di Marunda Center Bekasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pemerintah akan menerapkan sertifikat Standar Nasional Indonesia untuk semua pelumas kendaraan yang ada di Indonesia, tahun ini. Jika aturan itu diberlakukan dan produk pelumas impor belum mendapat sertifikat SNI, maka tidak bisa dijual.

Peredaran Oli Palsu Kembali Terungkap, Federal Oil Jadi Korbannya

Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementrian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono. Dia mengatakan, kalau aturannya sudah rampung, semua pelumas otomotif harus bersertifikat, dan produsen oli dari luar negeri harus mematuhinya.

"Harus dikeluarkan dari pasar Indonesia, kalau sudah wajib nanti. Merek oli di Indonesia itu ada 44 industri dalam negeri," ujarnya di kawasan Marunda, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 15 Agustus 2018.

Bahaya Penggunaan Oli Mesin Motor yang Tidak Sesuai Spesifikasi

Dia mengatakan, targetnya regulasi SNI tahun ini rampung, karena laporan dari WTO (World Trade Organization) terkait SNI yang diajukan tidak ada masalah. Meski, Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi), beberapa waktu lalu menolaknya.

Perdippi melihat, regulasi SNI akan membebankan para distributor kecil, karena biaya sertifikat SNI di Indonesia berkisar Rp500 juta per-SKU (Stock Keeping Unit). Dengan biaya itu, secara tidak langsung konsumen akan terbebankan, karena harga jual oli jadi lebih mahal.

Lagi-lagi Oli Motor yang Dukung Gresini Racing Dipalsukan di Indonesia
Ilustrasi ganti oli mobil

Rekomendasi Oli Mobil Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru

Di Indonesia sangat banyak merek oli mesin yang beredar di pasar. Mulai dari merek lokal, hingga impor hadir untuk menyesuaikan kebutuhan pengguna mobil di Indonesia, dit

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024