Sanksi di Balik Recall Kendaraan Bermotor
- REUTERS/Joe Skipper
VIVA – Tidak semua kendaraan produksi pabrikan dibuat dengan sempurna. Ada juga yang ditemukan cacat produksi, sehingga harus dilakukan penarikan kembali untuk perbaikan atau recall.
Di Indonesia, payung hukum untuk kendaraan yang ditarik kembali kini diatur dalam pasal 79 Peraturan Kementerian Perhubungan nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Dalam pasal tersebut, ada enam poin yang khusus mengatur soal kendaraan cacat produksi.
Terkait hal ini, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra mengatakan, agen pemegang merek kendaraan yang menemukan adanya cacat produksi atau hendak melakukan recall, wajib melapor terlebih dahulu kepada Kemenhub.
"Kalau mereka mau recall atau kampanye perbaikan, harus bicara dulu ke Kementerian Perhubungan atau pemerintah. Nanti kami diskusi dulu, lihat kasusnya seperti apa. Kalau itu terkait keamanan, harus uji tipe ulang. Kalau terkait kenyamanan, tidak perlu," kata Dewanto di Jakarta, Kamis 5 Juli 2018.
Setelah melapor, kata dia, selanjutnya kendaraan tersebut akan dilakukan pengecekan terkait masalahnya. Pengecekan bisa dilakukan APM bersama Kemenhub di balai pengujian.
"Dengan mereka lapor, sama-sama lihat. Untuk cek kendaraan kan ada balai pengujian. Kalau terlalu parah, setop produksinya," tuturnya.