Mobil Cacat Produksi, YLKI Usul Produsen Kendaraan Bisa Disanksi

Pabrik perakitan mobil di Indonesia.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Konsumen yang memiliki kendaraan di Indonesia bisa merasa lega. Sebab kini telah terdapat payung hukum untuk recall kendaraan saat mobilnya terindikasi cacat produksi. 

Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta dan Bali Dialihkan ke Pemda per Januari 2025

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 79 pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan, adanya regulasi tersebut bisa lebih melindungi konsumen, khususnya pemilik kendaraan.

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

"Ya harapannya ada regulasi ini positif, yang paling penting sudah dibuat regulasi, ada pengawasan, kemudian kalau ada yang melanggar diberi sanksi," ujar Tulus, saat dihubungi VIVA, Jumat 29 Juni 2018.

Ia menegaskan, selama ini konsumen memang hanya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, regulasi tersebut bersifat umum, baik untuk barang maupun jasa.

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

"Undang-undang untuk perlindungan konsumen itu sifatnya general, tidak bisa melindungi sampai rinci. Jadi regulasi yang sifatnya teknis harus menjelaskan itu secara detail," tuturnya.

Kendati demikian, denga regulasi tersebut diharapkan agar pemerintah memberi peraturan yang jelas bagi pemilik kendaraan bermotor. 

"UU perlindungan Konsumen itu berlaku untuk semua komoditas, baik barang maupun jasa. Karena itu memang kementerian terkait teknis harus membuat elaborasi dari aturan yang sifatnya umum itu menjadi lebih jelas dan rinci," ujar dia.

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Rekayasa Lalu Lintas di Cikampek hingga Jagorawi Saat Libur Imlek, Catat Jadwalnya!

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum , mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mencakup aspek pengaturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025