Beda Pendapat Polisi dan Ahli soal Waktu Istirahat Pengemudi
- Istimewa
VIVA – Mudik bersama keluarga sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Untuk menuju kampung halaman, beragam alat transportasi umum dimanfaatkan.
Tapi, ada juga yang menggunakan mobil pribadi untuk mudik. Nah, untuk melakukan itu, butuh persiapan fisik yang maksimal, apalagi jika tidak ada pengganti.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Halim Pagarra mengatakan, meski kondisi fisik normal, namun tubuh tidak bisa dipaksakan untuk mengemudi jika sudah melebihi batas waktunya.
“Sudah ada ketentuan bagaimana mengemudikan (mobil), waktunya untuk mengemudikan roda empat. Aturannya delapan jam. Di luar negeri begitu juga, delapan jam dalam satu hari. Jika lebih dari itu, pengemudinya akan kena denda,” ujarnya di Jakarta, Senin 11 Juni 2018.
Menurutnya, istirahat empat jam itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 90 ayat 2,3 dan 4 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan itu mengatur batas waktu mengemudi, yaitu aktivitas mengemudi paling lama delapan jam dalam satu hari. Kedua, pengemudi wajib beristirahat minimal 30 menit sekali setelah menempuh perjalanan selama empat jam.
Sementara itu, menurut pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, setiap fisik orang berbebeda-beda, begitu pula dengan tingkat kelelahan dan kosentrasinya.
Maka, tidak heran apabila pihak kepolisian dan praktisi safety driving mempunyai sudut pandang yang tidak sama.
“Dalam UU memang empat jam harus beristirahat atau delapan jam sehari, dalam asumsi kondisi pengemudi sehat. Tapi, kami merekomendasikan tiap dua jam istirahat, agar kondisi badan benar-benar mumpuni,” tuturnya.