Mudik Pakai Mobil Ini, Bengkel Siaga 24 Jam

Nissan Grand Livina Special Version
Sumber :
  • VIVA/Pius Mali

VIVA – Berbagai agen pemegang merek mobil dalam negeri menawarkan beragam pelayanan khusus bagi para konsumen selama mudik Lebaran. Hal ini penting, mengingat masalah bisa saja terjadi di mana dan kapan saja. 

Bukan Cuma Mobil Esemka yang Pakai Nama Garuda

Oleh karena itu, PT Nissan Motor Indonesia juga ikut ambil bagian dalam kegiatan ini. Mereka membuka posko layanan servis bagi pelanggannya. Sayangnya, pelayanan tahun ini tak ada bedanya dengan sebelumnya. 

"Nissan menyiapkan layanan khusus untuk para pelanggan yang melakukan perjalanan panjang," kata Presiden Direktur PT NMI, Eiichi Koito, di Kuningan, Jakarta, Rabu malam 6 Juni 2018. 

Nissan Punya Kabar Baru Lagi untuk Konsumennya di RI

Layanan, yang diberikan untuk tahun ini meliputi titik peristirahatan 24 jam, mobile siaga 24 jam, bengkel siaga, dan bengkel siaga+. Seluruh kendaraan Nissan dan Datsun, nantinya berhak mendapatkan pemeriksaan gratis di titik tempat istirahat mulai 10 sampai 20 Juni.

Datsun Cross

Enggak Cuma Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaran Juga Bisa Dapat Mobil

Bengkel dan tempat istirahat dadakan Nissan-Datsun berada di tujuh titik, yakni Rest Area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek, Km 207A Tol Kanci, Km 208B Tol Kanci, Km 22+200 Ungaran, Hotel Cisarua Indah Puncak, Kampung Nagreg, dan Situbondo SPBU 54.683.10. 

Kemudian, ada juga Nissan-Datsun mobile siaga yang akan beroperasi selama 24 jam penuh guna membantu pelanggan dalam radius 25 kilometer. Mobile siaga akan tersedia di Pamanukan, Tegal, Buntu, Lasem, dan Caruban dari tanggal 13 hingga 19 Juni.

Jika layanan mudik tersebut dirasa kurang, terdapat juga 26 Bengkel  Nissan-Datsun yang tetap beroperasi. Bengkel ini terbagi atas 15 Nissan-Datsun siaga dan 11 Nissan-Datsun siaga+, dan akan tetap buka selama liburan hingga satu hari setelah Lebaran. 

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022