Pemerintah Akan Wajibkan Pelumas Berlabel SNI
- Howtune
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan mewajibkan produk pelumas khusus otomotif, untuk diberi label Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Kebijakan itu diambil untuk melindungi produsen maupun konsumen. Rencananya, produk buatan lokal maupun impor akan kena kewajiban tersebut.
“SNI wajib pelumas adalah untuk otomotif. Kapasitas nasional sudah 80 persen diproduksi di dalam negeri. Jadi, harus dilindungi dari impor yang tidak berstandar. Bukan hanya perusahaannya, tetapi juga konsumennya,” ujar Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin, Achmad Sigit, saat ditemui di Puncak, Jawa Barat, Jumat malam 27 April 2018.
Ia mencontohkan, saat kebijakan wajib SNI untuk ban diterapkan pada 2000, banyak hambatan dari para importir. Sebab, mereka tidak perlu repot mendirikan pabrik di dalam negeri dan mempekerjakan pegawai.
“Tetapi, fokus Kemenperin kan mendatangkan investasi yang menyerap tenaga kerja,” tuturnya.
Saat ini, SNI untuk pelumas otomotif sedang diuji di World Trade Organization atau WTO. Setelah standar tersebut disetujui, maka bisa diteken oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.
“(Lama pengujian) tiga bulan, ini sudah dua bulan. Kalau tidak ada sanggahan, maka sebulan lagi secara legal akan diteken oleh menperin," ungkapnya.