Nekat Baca GPS Sembari Berkendara, Rp750 Ribu Bisa Melayang

Mengemudi mobil dengan panduan peta gps.
Sumber :
  • REUTERS/Alexandria Sage

VIVA – Belakangan ini, isu mengenai keselamatan berkendara kencang berembus di dunia maya. Pemicunya, adanya wacana untuk menindak setiap pengguna jalan yang kedapatan tidak berkonsentrasi saat sedang melaju di jalan raya.

Viral Pria Ngamuk Saat Ditilang Ngaku Punya Banyak Bekingan: Saya Keponakan Bupati, Adik Polda Kalsel dan Propam

Konsentrasi pengemudi mobil dan pengendara motor dianggap berkurang, jika mereka dengan sengaja menggunakan aplikasi navigasi yang tersedia di smartphone untuk mencari arah.

Menurut Direktur Lalu Lintas di Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, menggunakan aplikasi GPS atau petunjuk arah lewat telepon genggam merupakan pelanggaran lalu lintas.

Terkena Tilang ETLE Bingung Bayarnya? Simak Cara Mudah Ini

Hal tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

"Yang pakai GPS di handphone itu dilarang, karena sama dia menggunakan handphone sambil berkendara di jalan. Itu dilarang, kami akan tilang," kata Halim kepada VIVA di Jakarta.

Bentuk sanksinya terdapat pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” (ren)

VIVA Otomotif: Polisi tilang manual mobil berpelat nomor palsu

Catat! Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Masih Dikenai Tilang Manual

Ada beberapa kasus yang mengharuskan polisi menindak pengendara dengan tilang manual.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2025