Nekat Baca GPS Sembari Berkendara, Rp750 Ribu Bisa Melayang
- REUTERS/Alexandria Sage
VIVA – Belakangan ini, isu mengenai keselamatan berkendara kencang berembus di dunia maya. Pemicunya, adanya wacana untuk menindak setiap pengguna jalan yang kedapatan tidak berkonsentrasi saat sedang melaju di jalan raya.
Konsentrasi pengemudi mobil dan pengendara motor dianggap berkurang, jika mereka dengan sengaja menggunakan aplikasi navigasi yang tersedia di smartphone untuk mencari arah.
Menurut Direktur Lalu Lintas di Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, menggunakan aplikasi GPS atau petunjuk arah lewat telepon genggam merupakan pelanggaran lalu lintas.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
"Yang pakai GPS di handphone itu dilarang, karena sama dia menggunakan handphone sambil berkendara di jalan. Itu dilarang, kami akan tilang," kata Halim kepada VIVA di Jakarta.
Bentuk sanksinya terdapat pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” (ren)